hargasemen.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya lebih dari sehari tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti seluruh prosedur seperti pemohon baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Mengapa SIM Mati Lebih dari Sehari Tidak Bisa Diperpanjang?
Meskipun hanya terlambat satu hari, SIM yang telah melewati masa berlaku dianggap tidak sah secara hukum untuk digunakan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki SIM yang valid dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun SIM Anda hanya terlambat sehari, Anda tetap harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru
Untuk mengajukan pembuatan SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Persiapkan Dokumen Persyaratan:
-
KTP asli dan fotokopi 2 lembar
-
SIM lama yang sudah mati (jika ada)
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Surat hasil tes psikologi
-
Formulir permohonan SIM baru (tersedia di Satpas)
-
-
Datang ke Satpas:
-
Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang melayani pembuatan SIM baru.
-
Pastikan Satpas tersebut menerima layanan pembuatan SIM baru, karena tidak semua Satpas melayani pembuatan SIM baru.
-
-
Ikuti Proses Pembuatan SIM Baru:
-
Melakukan tes teori dan praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
-
Menunggu proses verifikasi dan penerbitan SIM baru.
-
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang diajukan:
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Tips Agar Tidak Terlambat Perpanjang SIM
Untuk menghindari keterlambatan dalam perpanjangan SIM, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
-
Catat Tanggal Penerbitan SIM: Masa berlaku SIM dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Dengan mencatat tanggal penerbitan, Anda dapat mengetahui kapan masa berlaku SIM Anda habis.
-
Gunakan Aplikasi Digital Korlantas: Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, disarankan untuk mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari antrean dan kendala teknis.
-
Siapkan Dokumen Sejak Dini: Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
-
Periksa Jadwal Libur Nasional: Jika masa berlaku SIM Anda habis pada hari libur nasional atau cuti bersama, Anda dapat mengajukan perpanjangan setelah hari tersebut. Namun, Anda perlu mendapatkan izin dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
SIM yang telah habis masa berlakunya lebih dari sehari tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru. Untuk itu, penting bagi pemilik SIM untuk selalu memantau masa berlaku SIM dan mengajukan perpanjangan tepat waktu. Dengan demikian, Anda dapat menghindari proses pembuatan SIM baru yang memakan waktu dan biaya lebih besar.