hargasemen.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti, karena sudah menjadi domain publik. Pernyataan ini menepis isu yang menyebutkan lagu nasional tetap harus membayar royalti saat digunakan. Menkumham menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta secara tegas mengecualikan Indonesia Raya dari pungutan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
Alasan Hukum: Pasal 43 dan Status Lagu Nasional
Menurut pasal tersebut, kegiatan penggunaan simbol negara dan lagu kebangsaan—termasuk mengumumkan, mendistribusikan, dan melantunkannya—tidak dianggap pelanggaran hak cipta. Selain itu, lagu-lagu nasional seperti Indonesia Raya secara historis dianggap public domain, sehingga bebas digunakan di berbagai acara formal. Dengan demikian, baik sekolah, lembaga pemerintahan, maupun stadium olahraga tidak perlu membayar royalti saat memainkan lagu tersebut.
Reaksi PSSI: Indonesia Raya Bukan Komoditas
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mendukung pernyataan Menkumham. Dia menegaskan bahwa lagu kebangsaan berfungsi sebagai pemersatu dan alat membangkitkan semangat nasionalisme, bukan objek komersial. Menurutnya, mengharuskan royalti untuk lagu seperti itu justru bertentangan dengan nilai patriotisme yang terkandung di dalamnya.
Implikasi bagi Stakeholder Musik dan LKMs
Pernyataan resmi ini memiliki dampak penting bagi berbagai pihak. Pertama, digunakan sebagai dasar agar LMKN dan lembaga serupa menyesuaikan kebijakan royalti. Selanjutnya, publik dapat bernapas lega karena tidak perlu membayar hak cipta saat menyanyikan Indonesia Raya dalam acara formal seperti upacara, seminar, dan pertandingan olahraga.
Selain itu, menjadi pengingat bahwa legislasi hak cipta di Indonesia sudah mengakomodasi penggunaan simbol nasional tanpa beban finansial. Dengan demikian, transparansi dan kepastian hukum meningkat, serta praktik yang sempat menimbulkan kebingungan dapat segera diperbaiki.