hargasemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut. Pemeriksaan dimulai pada awal Agustus 2025 dan dilakukan untuk menggali informasi yang bisa memperkuat proses penyidikan. Selain itu, KPK juga tengah mencocokkan pernyataan Idianto dengan keterangan saksi lain untuk memperkuat atau membantah dugaan pelanggaran.
Kejagung Panggil Idianto untuk Klarifikasi Etik
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Idianto dari sisi etik. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memimpin pemeriksaan ini secara tertutup. Pemeriksaan internal ini berfokus pada apakah Idianto terkait pelanggaran kode etik profesi dalam kasus yang sama. Selain itu, pemeriksaan etik tersebut diselenggarakan berbarengan dengan proses KPK, sehingga tercipta sinergi antar lembaga penegak hukum.
Sinergi Antarlembaga untuk Proses Hukum yang Efektif
Koordinasi antara KPK dan Kejagung menjadi elemen krusial agar penanganan kasus berjalan adil dan menyeluruh. KPK fokus pada aspek pidana, sementara Kejagung menyelidiki etik profesi. Oleh karena itu, komunikasi antara lembaga ini sangat penting untuk memastikan tidak ada celah dalam proses hukum. Kedua lembaga sepakat tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan maupun klarifikasi.
Dampak dan Langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum
Pemeriksaan terhadap Idianto menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia kini lebih terbuka dan menyeluruh. Menurut perkembangan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan kontraktor. Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Idianto akan semakin menajamkan arah penyidikan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh keyakinan bahwa tidak ada pengecualian, bahkan bagi sosok berpengaruh seperti mantan Kajati.