Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga individu bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Tiga Pihak yang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Tiga individu yang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri adalah:
-
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024.
-
Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Moderasi Beragama.
-
Fuad Hasan Masyhur (FHM) – Pemilik Maktour Travel, biro perjalanan haji dan umrah, yang juga merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pencegahan ini diperlukan karena keberadaan ketiga individu tersebut di Indonesia sangat penting untuk kelancaran proses penyidikan. KPK tidak ingin mereka meninggalkan Indonesia saat penyidikan berjalan.
KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal ini diperoleh dari tim internal KPK yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah final akan ditentukan setelah audit resmi BPK selesai dilakukan.
KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara yang lebih akurat. Selain itu, KPK juga tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK berharap pencegahan ini membuat penyidikan lancar, transparan, dan pihak terkait dapat dimintai keterangan sesuai hukum.