Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Direksi PT Semen Baturaja

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen yang melibatkan distributor PT KMM pada Kamis, 19 Februari 2026. Kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Palembang hingga 10 Maret 2026.
Tersangka pertama, MJ, pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode April 2017 hingga April 2019, sedangkan tersangka kedua, DP, merupakan mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2017 hingga Mei 2019. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan lancar dan penyidikan dapat terus berlangsung.
Kajati Sumsel Ungkap Modus Korupsi dalam Distribusi Semen
Dr. Ketut Sumedana menyebut modus operandi tersangka MJ dan DP membentuk anak perusahaan yang kemudian mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi. Ia merinci bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 74,37 miliar. Para tersangka melakukan sejumlah tindakan untuk memudahkan distribusi semen PT Semen Baturaja melalui PT KMM tanpa prosedur evaluasi yang tepat.
MJ menginstruksikan penerbitan surat dukungan untuk PT KMM agar memperoleh proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung dari PT WK, sementara DP memindahkan PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, ke Lampung. Tujuannya untuk mengalihkan jaringan distribusi semen dan gudang penyimpanan ke PT KMM. Kedua tersangka juga menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis.
Penyaluran Fasilitas Plafon Semen Tanpa Jaminan Picu Kerugian Negara
Dalam praktik distribusi, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak membayar sesuai nilai yang seharusnya. MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut, termasuk reschedule piutang, sehingga PT KMM bisa terus menebus semen tanpa memperhitungkan total piutang distributor. Akibat tindakan ini, kerugian PT Semen Baturaja diperkirakan mencapai Rp 74,38 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam BUMN. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara secara maksimal.
