hargasemen.id – Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebuah video memperlihatkan dua pria mengamuk di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh viral di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah seorang pegawai ASN. Suara kursi terdorong beberapa kali, dan pria tersebut menuntut dipanggil oleh pejabat terkait untuk menyelesaikan urusan administrasi.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti kejadian ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, dua pria, yakni M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dikenai Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP karena diduga melakukan kekerasan di tempat umum.
Sementara lima pria lainnya, yang hanya hadir dan tidak melakukan aksi kekerasan, tidak dijadikan tersangka. Mereka tetap diperiksa sebagai saksi dan wajib melapor untuk mendukung proses penyidikan.
Sikap Tegas Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa premanisme atau kekerasan tidak akan ditoleransi di Aceh. Ia mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan tindakan premanisme. “Aceh harus aman. Setiap laporan terkait premanisme akan segera kami tindak,” ujarnya.
Latar Belakang Keributan
Dari informasi awal, para pria mengaku baru keluar dari hutan dan merasa hak mereka diabaikan terkait proses administrasi di Dinas Perkim. Mereka menuntut agar keputusan mengenai proyek yang mereka ajukan segera diproses. Motif ini masih terus diselidiki polisi guna memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya.
Respons Pemerintah dan Warga
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat Aceh. Warga berharap agar masalah diselesaikan dengan prosedur yang tepat tanpa menggunakan kekerasan. Pemerintah Provinsi Aceh bersama Polda Aceh berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan menjaga keamanan warga.