hargasemen.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Tim Subdit 1 langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Akses UI Tugu. Dari hasil pengintaian, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial I pada Rabu sore, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat penangkapan, aparat menemukan sabu seberat 1.260 gram yang tersimpan rapi dan siap diedarkan. Dengan penyergapan ini, polisi berhasil memutus salah satu jalur distribusi narkoba yang sangat berbahaya.
Jaringan Terbongkar, Bandar Masih Dicari
Dalam pemeriksaan awal, pelaku I yang masih berusia 29 tahun mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut seorang pria berinisial O sebagai pemasok sabu. Karena itu, penyidik segera menetapkan O dalam daftar pencarian orang. Polisi meyakini bahwa pelaku I hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang, sementara kendali penuh ada di tangan O. Oleh karena itu, tim kini fokus mengejar keberadaan O, sekaligus memetakan jaringan lebih luas yang diduga beroperasi lintas wilayah. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri sindikat narkoba yang lebih besar.
Sinergi Polisi dan Publik Jadi Kunci
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi kuat antara masyarakat dan kepolisian. Laporan cepat dari warga membuat polisi bisa bergerak tanpa penundaan. Tim segera menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti. Setelah penangkapan, polisi membawa tersangka ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih mendalam. Selain itu, penyidik juga berupaya melacak alur distribusi narkoba, apakah hanya berputar di kawasan Depok atau justru terhubung dengan jaringan antar kota. Dengan langkah cepat ini, aparat menunjukkan komitmen penuh dalam menutup ruang gerak para pelaku.
Ancaman Hukum Berat dan Peringatan Publik
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang ancaman serius narkotika. Satu kilogram sabu saja bisa merusak ribuan orang, apalagi jumlah yang lebih besar. Karena itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum. Pelaku I terancam hukuman penjara puluhan tahun sesuai Undang-Undang Narkotika, bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman seumur hidup. Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melapor. Dengan adanya pengawasan komunitas dan pendekatan proaktif, jaringan narkoba akan kesulitan berkembang, terutama di kalangan anak muda yang menjadi target utama.