hargasemen.id – Tim hukum Roy Suryo Cs menyoroti langkah kepolisian yang memanggil tiga individu berbeda, yakni seorang aktivis, seorang jurnalis, dan seorang YouTuber, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka menilai pemeriksaan ini berlebihan dan berpotensi menekan kebebasan pers. Selain itu, pengacara mereka, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa fokus penyidikan seharusnya tertuju pada figur publik utama seperti Roy Suryo Cs, bukan melebar ke klaster media. Karena itu, ia khawatir pola pemeriksaan semacam ini bisa menimbulkan efek jera bagi kalangan media dan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kritik serta pertanyaan publik semestinya tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kriminalisasi.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap tiga nama tersebut—Meryati dari Koalisi Nasional Perempuan Indonesia, Arif Nugroho sebagai jurnalis, dan Sunarto seorang YouTuber—berlangsung langsung di Polda Metro Jaya. Akan tetapi, kubu Roy Suryo menilai langkah ini tidak relevan dengan inti persoalan. Mereka menganggap bahwa panggilan tersebut justru melampaui batas substansi perkara ijazah dan menggeser isu utama ke arah pengawasan media.
Kekhawatiran Terhadap Pembatasan Kebebasan Ekspresi
Kubu Roy Suryo Cs terus menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan berpendapat. Khozinudin menyayangkan sikap aparat yang memasukkan media sebagai pihak yang harus diperiksa, padahal tanggung jawab penuh seharusnya melekat pada terlapor utama. Karena itu, ia menilai tindakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif seolah-olah negara sedang membungkam suara kritis media.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, jalur penyelesaian yang tepat ialah mekanisme komplain publik. Dengan kata lain, kasus semacam ini tidak layak dibawa ke ranah hukum pidana. Sebab, ketika aparat justru mengarahkan penyidikan kepada media, prinsip transparansi akan melemah dan hak publik untuk mendapatkan informasi kritis menjadi terancam.
Fokus Penyidikan Seharusnya pada Substansi Utama
Menurut kubu Roy Suryo, penyidikan idealnya menitikberatkan pada pertanyaan pokok, yakni keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Mereka menilai aparat keliru karena memperluas pemeriksaan hingga ke pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pokok. Karena itu, mereka menegaskan bahwa aparat seharusnya mengarahkan perhatian pada individu yang diduga menyebarkan hoaks atau membuat tuduhan tanpa dasar ilmiah.
Selain itu, mereka juga menilai penggunaan instrumen hukum untuk menekan pihak yang menjalankan peran sebagai watchdog masyarakat justru kontraproduktif. Menurut mereka, media, aktivis, dan pembuat konten seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra. Dengan begitu, peran mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan dan tanpa ancaman kriminalisasi.
Menuntut Transparansi dan Perlindungan Bagi Pers
Melalui kasus ini, kubu Roy Suryo Cs kembali menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan perlindungan terhadap media. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk lebih selektif dalam menentukan siapa yang layak dipanggil dalam proses penyidikan. Dengan demikian, hukum bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan kebebasan pers.
Di samping itu, mereka mendorong aparat agar tidak menjadikan kritik sebagai dasar kriminalisasi. Mereka berharap sistem hukum Indonesia ke depan terbebas dari praktik intimidasi terhadap pengkritik. Sebaliknya, sistem hukum justru harus mendorong dialog terbuka sehingga perbedaan pandangan dapat terselesaikan secara objektif dan adil.
Akhirnya, kubu Roy Suryo menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers bukan hanya kepentingan media, tetapi juga kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya media yang bebas, masyarakat bisa tetap memperoleh informasi yang akurat, kritis, dan relevan. Karena itu, mereka menyerukan agar aparat lebih bijaksana dalam menangani kasus ini demi mencegah kriminalisasi terhadap kritik yang sah.